PRESS RELEASE (REVISION)

REVISION PRESS RELEASE

Terkait dengan aksi dan Joint Press Release yang dikeluarkan bersama-sama oleh PKNI, JOTHI, KIPAS, LAYAK, BEM UNIB, BEM STIEKES TMS pada tanggal 1 Desember 2008 dalam rangka memperingati HAS di Bengkulu maka kami, JOTHI Wilayah Koordinasi Bengkulu, perlu melakukan klarifikasi terkait dengan kesalahan redaksional Joint Press Release yang dikeluarkan dengan substansi aspirasi yang kami ingin sampaikan dalam kerangka meningkatkan respon penanggulangan HIV dan AIDS di Bengkulu.

Agar tidak terjadi miss interpretasi terhadap kata “bubarkan saja KPA” di dalam Joint Press Release itu kami perlu menjelaskan substansi sebenarnya dari apa yang kami suarakan kepada pihak pemegang kebijakan penanggulangan Aids di Bengkulu untuk meningkatkan respon  program penanggulangan HIV dan AIDS di Bengkulu.

Substansi yang kami suarakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu adalah :

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu segera mengambil tindakan untuk membantu terpenuhinya hak-hak orang terinfeksi HIV dan meningkatkan respon penanggulangan HIV dan AIDS secara menyeluruh di Bengkulu.

2. Komisi Penanggulangan AIDS Propinsi Bengkulu segera memfungsikan diri sebagai koordinator program penanggulangan HIV dan AIDS di Bengkulu serta mengaspirasi pelibatan orang terinfeksi hiv secara bermakna sesuai dengan Permendagri 20/2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, pasal 3 butir G, yang mengatakan bahwa anggota KPA Propinsi salah satunya berasal dari Jaringan ODHA.

Bila ini tidak dilakukan, kami meminta DPRD memfasilitasi kami didalam upaya restrukturisasi kelembagaan KPAP dan akselerasi program melalui mitra kerjanya (Gubernur Bengkulu) yang juga menjabat sebagai ketua Komisi Penanggulangan AIDS Bengkulu agar respon penanggulangan HIV dan AIDS di Bengkulu berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

3. Kami meminta kepada DPRD segera membuat suatu peraturan daerah yang mengatur penanggulangan HIV dan AIDS di Bengkulu dengan mengakomodir perspektif terpenuhinya hak asasi manusia dalam penanggulangan AIDS.

4. Kami meminta kepada DPRD untuk mulai menyusun skema pembiayaan dan meningkatkan alokasi anggaran daerah di dalam pengadaan obat anti retro viral yang selama ini tidak terjamin ketersediannya.

5. Kami meminta kepada DPRD agar memperbaiki layanan kesehatan yang memadai bagi orang terinfeksi HIV di Bengkulu yang meliputi ketersediaan layanan :
a. Tes CD 4
b. Tes Viral Load
c. Tes HB
d. Adanya screening darah donor.

6. Kami meminta kepada DPRD agar segera menginisiasi gerakan moral penyadaran reduksi stigma dan diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV di Bengkulu.

Kami berharap dengan keluarnya klarifikasi ini bisa menjelaskan kesalah pahaman yang mungkin saja terjadi akibat kesalahan redaksional dalam Joint Press Release sebelumnya.

Salam,
Antonio Noviansyah
Korprop.  JOTHI Bengkulu

—————

(naskah bersumber dari JOTHI yang dikirimkan ke owner 3 sebagai tembusan. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa Press Release ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi Press Release sebelumnya tanggal 1 Desember 2008. Dan atas inisiatif dari owner 3, maka Press Release ini di Publikasikan di blog ini. Jika ada kekeliruan atau sanggahan dalam penayangan ini, dapat mengirimkan email ke bengkulupeduliaids@yahoo.co.id)

Tinggalkan Balasan